Mataram (ANTARA) - Tim Siber Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggandeng tim ahli untuk melakukan kajian terhadap cuplikan video ceramah Ustaz Mizan Qudsiah dari Pesantren As-Sunnah yang diduga telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
"Kita gandeng ahli dengan tujuan menyinkronkan permasalahan dari kasus (cuplikan video) ini," kata Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu.
Dia menjelaskan tim ahli yang digandeng pihak kepolisian untuk mengkaji video pendek berdurasi 19 detik tersebut berasal dari kalangan akademisi dan juga lembaga terkait.
"Ahli yang mengkaji video itu kita datangkan dari ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), bahasa, dan juga ahli pidana," ujarnya.
Polda NTB melakukan kajian video pendek berdurasi 19 detik tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE oleh Ustaz Mizan. Laporannya diterima pada Minggu (2/1) siang.
Dalam proses penanganan laporannya, Polda NTB juga telah meminta klarifikasi Ustaz Mizan sebagai terlapor. Permintaan keterangannya berlangsung selama dua hari, terhitung sejak Minggu (2/1) pagi.
Kuasa hukum Ustaz Mizan, Muhammad Apriadi Abdi Negara, telah membenarkan bahwa kliennya memberikan klarifikasi ke kepolisian perihal cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut.
"Dari Minggu (2/1) pagi, lanjut Senin (3/1) pagi sampai sore, beliau (Ustaz Mizan Qudsiah) berikan keterangan ke hadapan polisi," ujar Apriadi melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa (4/1).
Selain itu, tim siber dalam penelusurannya melalui sistem forensik digital menemukan akun yang mengunggah kali pertama cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut di media sosial Facebook.
Tim siber pun melihat adanya kemiripan dengan video unggahan di media sosial YouTube. Video YouTube berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik itu menampilkan sebuah forum pengajian yang juga dibawakan oleh Ustadz Mizan Qudsiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawan juga sebelumnya menyampaikan bahwa ceramah Ustaz Mizan tersebut sudah berlangsung lama, tepatnya pada 13 November 2020.
"Kami sudah 'profiling' dan memang agak menyatu cuplikan video di Facebook itu dengan unggahan di YouTube," kata Ekawana.
Sebelumnya pada Minggu (2/1) dinihari, sekitar pukul 02.00 Wita, cuplikan video berdurasi 19 detik itu diduga menjadi pemicu reaksi sekumpulan massa tak dikenal melakukan perusakan fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Peristiwa perusakan itu pun kini masuk dalam penanganan kepolisian dengan laporan berbeda yang datang dari pihak Pondok Pesantren As-Sunnah, Bagek Nyaka.
Dari proses dua laporan permasalahan hukum yang kini sedang berjalan di tahap penyelidikan polisi tersebut, Ustaz Mizan telah diamankan oleh Polda NTB. Tujuan dari pengamanannya untuk mencegah hal-hal yang dapat memperburuk keadaan di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Brigadir TO diduga rudapaksa mahasiswi kini ditahan
11 Desember 2023 15:13
Polisi beberkan profil penyalur PMI korban kapal tenggelam di Malaysia
5 Januari 2022 18:11
Seorang ibu rumah tangga setubuhi anak kandungnya berusia 2 tahun
29 Januari 2021 08:25
Polisi sita harta kekayaan ibu rumah tangga pengedar sabu-sabu
5 Oktober 2020 13:54
Polisi tangkap tukang parkir bobol ruko tempat kerjanya
30 September 2020 14:56
Seorang perempuan bandar narkoba ditangkap menjelang hari pernikahannya
7 Juli 2020 08:56
Polisi tangkap perempuan bandar narkoba jelang hari pernikahan
6 Juli 2020 22:11
Polda NTB resmi menahan sembilan polisi tersangka penganiaya Zainal hingga tewas
25 September 2019 15:55