Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19, guna mengoptimalkan penanganan dan menekan angka kasus masyarakat terpapar virus corona di daerah itu.

"Kami berharap DPRD segera menindaklanjuti dua raperda ini, sehingga aparat memiliki payung hukum untuk menindak masyarakat pelanggar Prokes COVID-19 ini," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan dua raperda pelaksanaan Prokes COVID-19 yang diajukan ke Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Babel yaitu raperda penanggulangan COVID-19 dan penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan dan raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

"Aparat kita yang kerja di lapangan perlu payung sehingga, dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan tindakan sanksi berupa denda dan lain sebagainya," ujarnya.

Menurut dia tindakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ini merupakan langkah terakhir dari usaha Pemprov Kepulauan Babel dalam menyosialisasikan protokol COVID-19 mengingat dampak sosialisasi tersebut hingga saat ini masih sangat lemah.

Sementara raperda SOTK sebagai langkah mengoptimalkan peran organisasi perangkat daerah di lingkungan pemprov dalam penanganan COVID-19.

"Kalau mempertahankan SOTK yang lama, banyak sekali OPD kita yang tidak akan mendapat peran dalam pengembangan kegiatan yang dilakukan OPD tersebut," katanya.

Ia menambahkan kebijakan yang diambil ini diyakini sangat berat namun, hal ini dilakukan untuk kelancaran, keharmonisan, dan kinerja dalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami berharap kedua perda dapat ditindaklanjuti, dibawa, dan dibahas bersama-sama anggota DPRD lainnya," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020