Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menggerebek pabrik arak di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok sebagai upaya pemberantasan peredaran minuman keras di daerah itu.
"Pada penggerebekan itu tim gabungan Polres Bangka Barat yang terdiri atas Intelkam, Satuan Reskrim dan Resnarkoba berhasil menangkap pemilik usaha sekaligus pembuatnya berinisial Ah (42) warga Skip Lama, Kelurahan Sungai Daeng," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Daniel Viktor Tobing melalu Kepala Bagian Operasi Kompol Dadang Wijaya di Muntok, Senin.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/12) berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya aktivitas produksi minuman keras jenis arak di lokasi yang dimaksud.
Mendapati laporan itu, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan pada saat digerebek pemilik hanya bisa pasrah kepada petugas.
"Pada penggerebekan itu kami temukan sejumlah barang bukti berupa bahan pembutan arak nasi dan ragi sebanyak 30 ember besar, 24 bungkus berisi ragi, dua buah dandang dimana salah satunya berisi bahan yang sedang diolah untuk dijadikan arak, satu buah drum yang dijadikan alat pemanas dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi BN 5405 DS yang biasa digunakan pelaku untuk membeli bahan, membawa dan menjual arak," kata dia.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa arak jadi siap dijual sebanyak sembilan jerigen, dua ember cat ukuran besar dan satu galon.
"Semua arak siap jual itu merupakan hasil produksi pelaku yang akan diedarkan ke sejumlah tempat," kata dia.
Menurut pengakuan pelaku, katanya, pelaku sudah enam bulan memproduksi arak, pelaku melakukan hal itu karena tuntutan ekonomi dan tidak tahu kalau membuat serta menjual arak merupakan pelanggaran hukum.
Dadang menjelaskan Polres Bangka Barat akan terus melakukan pemberantasan minuman keras yang ada di wilayah itu sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas.
Untuk itu, dia berharap kepada masyarakat untuk proaktif apabila mengetahui gangguan kamtibmas agar segera menginformasikannya ke petugas.
"Saat ini Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 140 sub 141sub 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Pada penggerebekan itu tim gabungan Polres Bangka Barat yang terdiri atas Intelkam, Satuan Reskrim dan Resnarkoba berhasil menangkap pemilik usaha sekaligus pembuatnya berinisial Ah (42) warga Skip Lama, Kelurahan Sungai Daeng," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Daniel Viktor Tobing melalu Kepala Bagian Operasi Kompol Dadang Wijaya di Muntok, Senin.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/12) berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya aktivitas produksi minuman keras jenis arak di lokasi yang dimaksud.
Mendapati laporan itu, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan pada saat digerebek pemilik hanya bisa pasrah kepada petugas.
"Pada penggerebekan itu kami temukan sejumlah barang bukti berupa bahan pembutan arak nasi dan ragi sebanyak 30 ember besar, 24 bungkus berisi ragi, dua buah dandang dimana salah satunya berisi bahan yang sedang diolah untuk dijadikan arak, satu buah drum yang dijadikan alat pemanas dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi BN 5405 DS yang biasa digunakan pelaku untuk membeli bahan, membawa dan menjual arak," kata dia.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa arak jadi siap dijual sebanyak sembilan jerigen, dua ember cat ukuran besar dan satu galon.
"Semua arak siap jual itu merupakan hasil produksi pelaku yang akan diedarkan ke sejumlah tempat," kata dia.
Menurut pengakuan pelaku, katanya, pelaku sudah enam bulan memproduksi arak, pelaku melakukan hal itu karena tuntutan ekonomi dan tidak tahu kalau membuat serta menjual arak merupakan pelanggaran hukum.
Dadang menjelaskan Polres Bangka Barat akan terus melakukan pemberantasan minuman keras yang ada di wilayah itu sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas.
Untuk itu, dia berharap kepada masyarakat untuk proaktif apabila mengetahui gangguan kamtibmas agar segera menginformasikannya ke petugas.
"Saat ini Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 140 sub 141sub 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014