Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang bersama Kejaksaan Negeri setempat, memusnahkan sebanyak 374 buku.
Lembar Kerja Siswa (LKS) “MEDALI” Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas dua Sekolah Dasar hasil sitaan pada 13 Agustus lalu.
"Buku tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, karena terdapat kekeliruan atau kesalahan penulisan soal, yang seharusnya dituliskan Nabi Muhammad SAW namun ditulis bab*," kata Kepala Disdibud Kota Pangkalpinang, Eddy Supriady, Selasa.
Ia mengatakan, buku tersebut baru tersebar ke tiga SD yang ada di Kota Pangkalpinang dan belum sampai ke proses pembelajaran.
Berdasarkan Informasi yang didapatkan dari sekolah, buku tersebut dibelikan karena saat pandemik COVID-19 dan tidak ada aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Sebenarnya LKS ini pada tahun 2013 sudah tidak ada lagi. Jadi untuk membuat anak didik agar beraktivitas di rumah, pihak sekolah berinisiatif untuk membeli buku di luar alokasi yang kita haruskan," katanya.
Ia mengatakan, saat ini Disdikbud Kota Pangkalpinang akan memperketat buku yang beredar di sekolah, sesuai dengan aturan kurikulum.
"Untuk pihak sekolah agar lebih berhati-hati untuk memberikan materi pembelajaran, kita tidak tahu buku-buku pembelajaran itu ada paham apa. Ini akan menjadi kontrol kami kedepan agar saat melaksanakan proses pembelajaran menggunakan referensi harus sesuai dengan kurikulum," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Lembar Kerja Siswa (LKS) “MEDALI” Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas dua Sekolah Dasar hasil sitaan pada 13 Agustus lalu.
"Buku tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, karena terdapat kekeliruan atau kesalahan penulisan soal, yang seharusnya dituliskan Nabi Muhammad SAW namun ditulis bab*," kata Kepala Disdibud Kota Pangkalpinang, Eddy Supriady, Selasa.
Ia mengatakan, buku tersebut baru tersebar ke tiga SD yang ada di Kota Pangkalpinang dan belum sampai ke proses pembelajaran.
Berdasarkan Informasi yang didapatkan dari sekolah, buku tersebut dibelikan karena saat pandemik COVID-19 dan tidak ada aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Sebenarnya LKS ini pada tahun 2013 sudah tidak ada lagi. Jadi untuk membuat anak didik agar beraktivitas di rumah, pihak sekolah berinisiatif untuk membeli buku di luar alokasi yang kita haruskan," katanya.
Ia mengatakan, saat ini Disdikbud Kota Pangkalpinang akan memperketat buku yang beredar di sekolah, sesuai dengan aturan kurikulum.
"Untuk pihak sekolah agar lebih berhati-hati untuk memberikan materi pembelajaran, kita tidak tahu buku-buku pembelajaran itu ada paham apa. Ini akan menjadi kontrol kami kedepan agar saat melaksanakan proses pembelajaran menggunakan referensi harus sesuai dengan kurikulum," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020