Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan segera menggelar sidang paripurna pengumuman pemberhentian bupati setempat.

"Sebelum digelar sidang paripurna tersebut, kami akan menggelar rapat internal di tingat Bamus untuk mengubah jadwal dan menjadwalkan pelaksanaan sidang paripurna pengumuman pemberhentian bupati," kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Me Hoa di Koba, Selasa.

Hal itu dikemukakannya terkait dengan pemberhentian Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh yang berhalangan tetap karena meninggal dunia pada 4 Oktober 2020 dan pengangkatan kepala daerah penggantinya.

"Batas waktu yang diberikan untuk menggelar sidang paripurna pengumuman pemberhentian bupati ini sesuai undang-undang yaitu terhitung 10 hari kerja setelah yang bersangkutan meninggal dunia," ujarnya.

Ia mengatakan, sidang paripurna pengumuman pemberhentian bupati sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, maka pemberhentiannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

"Ranah kami hanya sebatas melaksanakan sidang paripurna pengumuman dan pemberhentian, untuk selanjutnya itu sudah menjadi ranah eksekutif," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika dihitung 10 hari kerja sejak meninggalnya Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh maka jadwal sidang tentu harus digelar pada Jumat (16/10).

"Itu batas akhir sesuai amanat undang-undang, bisa digelar sidang pagi, siang ataupun dilaksanakan malam hari. Tetapi di Bangka tentu karena jarak, tentu tidak memungkinkan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020