Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memaatikan, ada penambahan dan pengurangan nomenklatur dalam Kepmendagri Nomor 050-3708 tahun 2020 dibandingkan Permendagri 90 Tahun 2017.

"Penambahan dan pengurangan tersebut perlu dicermati sehingga dapat ditentukan nomenklatur yang sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada di perangkat daerah," kata Sekretaris Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Joko Triadhi, di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, contoh penambahan nomenklatur yang ada di sekretariat, , yakni ada dalam Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tidak perlu digunakan semua, cukup pilih nomenklatur yang dapat mewadahi tugas dan fungsi yang di sekretariat.

"Penambahan nomenklatur jangan sampai membebani keuangan daerah kita dengan banyaknya belanja yang sifatnya administrasi, seperti penambahan nomenklatur yang ada di sekretariat. Cukup pilih kegiatan yang dapat mewadahi semuanya," ujarnya.

Terkait pengurangan nomenklatur yang sebelumnya ada di Permendagri 90 Tahun 2019, nomenklatur yang tidak ada di dalam Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 akan dievaluasi terlebih dahulu, bila kegiatan tersebut merupakan prioritas, akan dipilih nomenklatur yang mendekati kegiatan tersebut.

Sebagai tambahan informasi, Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 merupakan pemutakhiran dari Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Pemutakhiran yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri merupakan hasil usulan dari pemda, serta adanya perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020