Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membentuk Kampung KB di seluruh desa berstatus "stunting" (kekerdilan), guna mencegah dan menekan balita gizi kronis di daerah itu.
"Saat ini kita sedang menyiapkan data untuk menjadikan semua desa status stunting menjadi kampung KB," kata Sekretaris Bappeda Provinsi Kepulauan Babel, Joko Triadhi pada saat membuka Rapat Koordinasi Stunting di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan stunting merupakan kondisi gagal tumbuh dan berkembangnya balita, karena kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi kronis terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah anak lahir, tetapi stunting baru nampak setelah anak berusia dua tahun.
"Stunting ditandai dengan kondisi fisik panjang badan atau tinggi badan anak lebih pendek dari anak normal seusianya," katanya.
Menurut dia, setiap daerah harus memprioritaskan ?penanganan stunting, sehingga akan menjadi lebih mudah dalam penanganan kasus anak pendek dan gizi buruk, diantaranya mengintervensi gizi spesifik khusus bidang kesehatan ditujukan kepada anak dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) dengan sasaran ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan serta ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan sesuai kewenangan masing-masing pada desa/kelurahan dengan status stunting.
Selain itu intervensi gizi sensitif melalui berbagai kegiatan pembangunan diluar sektor kesehatan dengan sasaran adalah masyarakat secara umum dan tidak khusus ibu hamil dan balita pada 1.000 hari pertama kehidupan sesuai kewenangan masing-masing pada desa/kelurahan dengan status stunting. Kemudian semua desa status stunting harus dijadikan kampung KB. Provinsi menyiapkan rumah data dan akan mengupdate data.
"Penanganan kasus stunting sudah dilaksanakan secara lintas sektor, sehingga masing-masing perangkat daerah sudah mempunyai perannya masing-masing," katanya.
Kasubdit Pemberdayaan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas, Entos Zainal mengatakan stunting dapat mempengaruhi pencapaian bonus demografi. Berdasarkan data dari proyeksi penduduk 2010-2045, pada tahun 2030, penduduk Indonesia akan mencapai 296,4 Juta jiwa, yang dimana 201,8 juta penduduk pada usia produktif (15-64 tahun).
"Stunting bila tidak ditanggulangi dapat menurunkan produktivitas sumber daya manusia, karena pada 15 tahun mendatang akan menjadi generasi penduduk usia produktif, sehingga bonus demografi tidak termanfaatkan dengan baik," katanya.
Berita Terkait
Nomenklatur Dalam Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Perlu Dicermati
14 Oktober 2020 11:11
Pemprov Babel bahas usulan dan progress kesepakatan Rakorgub 2020
6 Oktober 2020 22:35
Cegah Penyebaran Covid-19, Bappeda Babel Siapkan Virtual Meeting
18 Maret 2020 11:47
Data Sensus Penduduk Jadi Dasar Menyusun Perencanaan
11 Maret 2020 13:32