Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sebanyak 89.790 orang.
"DPT itu berasal dari hasil pemutakhiran, penyusunan dan perbaikan data dan daftar pemilih serta masukan, tanggapan masyarakat dan uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan secara berjenjang selama empat bulan," kata Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Belitung Timur, Rizky Rinaldi di Manggar, Minggu.
Ia mengatakan, jumlah tersebut berkurang sebanyak tujuh pemilih dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) yang ditetapkan oleh PPK pada 9 Oktober 2020 sebanyak 89.797 pemilih.
"Tentu ada pergerakan pemilih, baik itu yang meninggal dunia, pindah ke luar Kabupaten Belitung Timur, maupun ada pemilih baru," ujarnya.
Rizky mengatakan, dengan ditetapkannya jumlah DPT sebanyak 89.790 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 45.918 dan pemilih perempuan 43.872 orang maka data tersebut sudah final dan tidak akan dilakukan perubahan, seperti pada DPSHP.
"Kalau DPTHP tidak dikenal dalam Pilkada 2020 atau tidak disebutkan dalam regulasi, artinya jumlah ini sudah final dan tidak bisa diubah-ubah," tegas Rizky.
Namun demikian, kata dia, jika masih ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, maka mekanismenya adalah PPS mencoret pemilih secara langsung dalam lembaran DPT yang akan diumumkan pada 28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020 di kantor desa atau di tempat-tempat strategis lainnya.
"Silahkan masyarakat mengecek kepesertaannya dalam DPT. Jika ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, maka silahkan datang mencoblos dan membawa KTP-elektronik ke TPS terdekat sesuai alamat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020