Manggar, Babel (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menertibkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) melebihi jumlah yang diizinkan KPU.
“Kami bersama tim gabungan akan melakukan penertiban dalam waktu dekat," kata Ketua Bawaslu Beltim Danny Sugara di Manggar, Selasa.
Pihaknya sudah mendata APK yang melanggar aturan. Aturan itu mengacu pada Keputusan KPU Belitung Timur Nomor 225 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kampanye dan Jumlah Penambahan APK-BK oleh Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Belitung Timur serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Dari data-data tersebut didapatkan laporan yang masuk ke Bawaslu sebanyak 225 APK yang melanggar dengan rincian baliho sebanyak 129, spanduk ada 12 dan umbul-umbul 84 buah," kata Danny.
Berdasarkan data tersebut, pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari Polres Beltim, Satpol PP dan pokja pengawasan kampanye dan penertiban APK akan melakukan penertiban serentak pada Oktober dan November 2024.
“Terkait rencana penertiban ini, kami sudah melakukan rapat koordinasi dan memanggil pihak Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon (paslon)," ujar Danny.
Danny mengingatkan kepada paslon dan tim kampanye untuk tidak memasang APK melebihi jumlah yang telah ditetapkan KPU.
"Saya harap paslon dan tim kampanye memahami regulasi pemasangan APK-BK," ujarnya.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pertisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Belitung Timur Nur Asrikhah mengatakan pihaknya mendukung penertiban yang dilakukan Bawaslu dan tim gabungan.
"Kami mengapresiasi rencana penertiban APK BK yang melanggar sebagai bagian dari bentuk pengawasan dan menegakkan aturan," kata Asrikhah.