Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan secara masif Peraturan Bupati (Perbup) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Perbup AKB tersebut mengatur tentang aktivitas masyarakat yang wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19," kata Sekretaris Daerah Pemkab Belitung Timur, Ikhwan Fahrozi di Manggar, Sabtu.

Baca juga: 12 warga Belitung Timur sembuh dari COVID-19

Ia menjelaskan, awalnya Perbup AKB tersebut disosialisasikan dan diterapkan secara perlahan khusus kepada aparatur sipil negara (ASN).

"Namun sekarang sudah diberlakukan secara masif di masyarakat, semuanya wajib menaatinya terutama terkait dengan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.

Ia mengatakan, Perbup AKB tersebut bentuk penegasan dari pemerintah bahwa semua kalangan wajib memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Aturan tersebut juga dibuat untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Ikhwan mengatakan, pandemi COVID-19 belum bisa dipastikan kapan akan berakhir dan tugas pemerintah bersama masyarakat adalah mewas diri dan antisipasi dini.

"Tidak ada cara yang terbaik dalam memutus mata rantai penyebaran virus, kecuali kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan," demikian Ikhwan Fahrozi.

 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020