Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menekankan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penanganan sampah rumah tangga.
"Kami kedepan akan menindaklanjuti tentang penanganan sampah rumah tangga di daerah ini, hal ini yang ditekankan KLHK kedepan," kata Kepala DLH Kabupaten Bangka, Meina Lina di Sungailiat, Selasa.
Dia mengatakan, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penanganan sampah rumah tangga merupakan turunan peraturan yang harus dimiliki setiap daerah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017.
Menurut dia, DLH Kabupaten Bangka sudah membuat rancangan dan tahapan-tahapan terkait penanganan sampah rumah tangga.
"Kami akan minta ke semua rumah tangga dengan sosialisasi untuk memanfaatkan sampah rumah tangga, jangan hanya dibuat ke tempatpembuangan sampah," katanya.
Penanganan sampah rumah tangga akan dilakukan bekerja sama dengan bank sampah yang ada di Kabupaten Bangka.
DLH Kabupaten Bangka juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka terkait sanksi kepada masyarakat yang tidak peduli kebersihan dan lingkungan.
"Masyarakat harus sadar kalau sampah memiliki nilai ekonomis, bisa dijadikan pupuk atau kerajinan tangan untuk sampah plastik," katanya.