"Sangat memungkinkan perbup tersebut menjadi peraturan daerah jika angka kasus penyebaran COVID-19 terus mengalami peningkatan," katanya di Merawang, Sabtu malam saat operasi Yustisi Terpadu di kawasan hiburan malam Sambung Giri.
Dia mengatakan, dibuatnya suatu peraturan daerah sebagai produk perundang-undangan pemerintah daerah bertujuan mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat.
"Saya minta masyarakat agar benar-benar disiplin menerapkan prokes COVID-19, sebagai langkah utama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona yang diketahui selama beberapa hari ini terjadi peningkatan jumlah kasus di Kabupaten Bangka," katanya.
Dalam operasi Yustisi terpadu bagi pekerja dan pengelola tempat hiburan malam Sabung Giri, Merawang, kata dia, tidak menemukan pelanggaran kependudukan meskipun sebagian besar pekerja berasal dari luar pulau Bangka.
"Kami melakukan pendataan ke seluruh pekerja kafe mulai kelengkapan dokumen KTP termasuk juga bukti tes cepat (rapid test) bagi pekerja yang baru datang dari luar pulau Bangka," katanya.
Perbup Nomor 50 tahun 2020, mengatur pemberian sanksi sosial bagi masyarakat yang diketahui melanggar protokol kesehatan COVID-19, seperti push up, menyanyikan lagu nasional dan sanksi sosial lainnya, dengan harapan dapat memberikan efek jera.
Pewarta: KasmonoUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.