Pangkalpinang (ANTARA) - Perdana di Januari 2025, Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Tengah, agar peraturan daerah itu selaras dengan peraturan perundang-undangan.
"Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat harmonisasi tiga ranperda Bangka Tengah di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda ini merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tiga rancangan peraturan daerah yang diharmonisasi yaitu Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Pemusyawaratan Desa dan Ranperbup tentang Perubahan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Kami siap untuk berkolaborasi dan kerja sama dalam menjaga produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia berharap kita semua mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terutama terkait pembentukan produk hukum daerah, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, pengesahan dan pengundangan agar mengikutsertakan perancang peraturan perundang undangan kantor wilayah dalam setiap tahapan dan prosesnya..
"Kami akan lakukan peningkatan akselerasi dalam layanan sehingga efektif dan efisien," katanya.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupten Bangka Tengah Irwan mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian raperda dan ranperkada.
“Kami mengapresiasi Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi Pemkab Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperda dan Raperkada, bahwa pembentukan Raperda ini dilatarbelakangi adanya perubahan regulasi di tingkat pusat yang dinamis,” ujar Irwan.