Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu pada Minggu (1/11) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Teladan Toboali. 

"Dua orang pelaku yang berhasil kita amankan antara lain berinisial HR (35) warga jalan Teladan dan FL (20) warga Jalan Dr.Wahidin," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Widodo di Toboali, Senin.

Disampaikannya penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah daerah jalan Teladan.

"Mendapat informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku beserta beberapa barang bukti, "kata dia.

Menurut Widodo setelah melakukan penangkapan,petugas melakukan penggeledahan dirumah itu dengan disaksikan oleh Ketua RT.

"Bersama dengan Ketua RT kita melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti, "katanya.

Dirinya menyampaikan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya enam bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal putih di duga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,36 gram.

"Selain itu ada juga satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisi empat bungkus plastik bening kosong ukuran kecil,alat hisap dan satu unit handphone, "kata Widodo.

Dikatakannya pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, "katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020