Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi kepada 58 pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Saat ini masih dalam proses audit oleh para petugas Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetik dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Babel," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat Andi Hamzah di Mentok, Selasa.
Ia mengatakan, bantuan untuk pelaku UKM tersebut merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam meningkatkan pemasaran berbagai produk olahan makanan.
"Bantuan fasilitasi ini kami berikan kepada para pelaku yang sudah terbukti konsisten produksi dalam tiga tahun terakhir dan prospektif," katanya.
Menurut dia, konsistensi produksi merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan fasilitasi yang menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat tersebut, selain beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Dengan adanya bantuan itu diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dan menambah kepercayaan konsumen sehingga penjualan akan semakin meningkat.
"Untuk tahun depan bantuan fasilitasi sertifikat produk halal ini masih akan berlanjut, kami rencanakan bisa membantu 50 pelaku usaha lokal," katanya.
Andi mengatakan, untuk mengurus berbagai keperluan mendapatkan sertifikat halal dibutuhkan biaya sekitar Rp2 juta yang digunakan untuk biaya audit, transportasi petugas dan proses administrasi.
"Melalui kegiatan fasilitasi ini kami harapkan bisa membantu meringankan beban pelaku usaha dan tepat sasaran," katanya.
Sejak 2016 hingga 2019 tercatat sebanyak 99 usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal, terdiri dari 69 pelaku usaha industri pengolahan, 20 rumah potong unggas dan 10 usaha restoran dan katering.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Saat ini masih dalam proses audit oleh para petugas Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetik dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Babel," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat Andi Hamzah di Mentok, Selasa.
Ia mengatakan, bantuan untuk pelaku UKM tersebut merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam meningkatkan pemasaran berbagai produk olahan makanan.
"Bantuan fasilitasi ini kami berikan kepada para pelaku yang sudah terbukti konsisten produksi dalam tiga tahun terakhir dan prospektif," katanya.
Menurut dia, konsistensi produksi merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan fasilitasi yang menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat tersebut, selain beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Dengan adanya bantuan itu diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dan menambah kepercayaan konsumen sehingga penjualan akan semakin meningkat.
"Untuk tahun depan bantuan fasilitasi sertifikat produk halal ini masih akan berlanjut, kami rencanakan bisa membantu 50 pelaku usaha lokal," katanya.
Andi mengatakan, untuk mengurus berbagai keperluan mendapatkan sertifikat halal dibutuhkan biaya sekitar Rp2 juta yang digunakan untuk biaya audit, transportasi petugas dan proses administrasi.
"Melalui kegiatan fasilitasi ini kami harapkan bisa membantu meringankan beban pelaku usaha dan tepat sasaran," katanya.
Sejak 2016 hingga 2019 tercatat sebanyak 99 usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal, terdiri dari 69 pelaku usaha industri pengolahan, 20 rumah potong unggas dan 10 usaha restoran dan katering.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020