Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memfasilitasi biaya pembuatan merk dagang terhadap 50 produk industri kecil dan menengah (IKM) lokal.

"Bantuan fasilitasi ini kami harapkan bisa membantu pelaku usaha agar memiliki merk dagang yang disahkan secara hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat Andi Hamzah di Mentok, Rabu.

Ia menjelaskan, bantuan yang dianggarkan melalui APBN akan diberikan untuk meningkatkan nilai penjualan produk lokal dan memenuhi peraturan perundangan-undangan.

"Bantuan ini akan direalisasikan pada 2021, tahun ini kami masih melakukan seleksi produk mana saja yang layak dan memenuhi syarat," katanya.

Menurut dia, dengan adanya merk dagang, berbagai produk makanan dan olahan ikan yang akan diusulkan diharapkan lebih memiliki daya saing dengan produk sejenis lain dari luar daerah.

Menjaga kualitas dan konsistensi produksi juga menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan setelah produk tersebut memiliki merk dagang.

"Proses untuk mendapatkan merk dagang cukup lama, sekitar dua tahun, kami rencanakan program ini bisa berkelanjutan karena sampai saat ini baru ada empat produk lokal yang memiliki merk dagang," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020