Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Me Hoa menilai melaporkan dirinya atas dugaan melanggar aturan kampanye Pilkada 2020 sangat prematur.

"Saya taat aturan kampanye, kalau laporkan saya dianggap melanggar aturan kampanye saya rasa itu sangat prematur," ujarnya di Koba, Jumat.

Me Hoa mengatakan itu menanggapi adanya laporan yang masuk ke Sentra Gakkumdu bahwa dirinya diduga melakukan aktivitas kampanye diluar jadwal, diluar zona dan memanfaatkan fasilitas negara yaitu mobil dinas.

"Perlu saya pertegas, bahwa saat itu saya membagikan kursi roda bukan sebagai tim kampanye tetapi sebagai Ketua DPRD dan kursi roda itu pakai uang pribadi bukan uang negara," tegasnya.

Ia mengakui sempat mampir membagikan kursi roda serta atribut kampanye di rumah warga di Koba yang bukan zona kampanye pada hari itu, setelah melakukan kampanye "dor to dor" di zona resmi kampanye di Pangkalanbaru.

"Tetapi itu kejadian spontanitas, saat mau pulang saya mampir di salah satu rumah warga yang saya kenal dengan maksud memberikan kursi roda, bukan saya sengaja menjadwalkan kampanye di zona tersebut," ujarnya.

Me Hoa juga tidak membantah saat itu membagikan atribut kampanye berupa kalender dan baju kaos, namun bersifat spontanitas saja.

"Intinya saya tidak ada maksud berkampanye diluar jadwal dan zona, kejadian yang dilaporkan itu tidak ada niat saya untuk berkampanye tetapi hanya spontanitas saja," ujarnya.

Sebelumnya pelapor yang merupakan tim suskses salah satu pasangan calon Pilkada 2020, Palmulip yang didampingi kuasa hukum politik mereka, Jhohan Adhi Fardian, melaporkan Me Hoa yang diduga sudah melanggar aturan kampanye.

Pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tersebut ke Bawaslu Bangka Tengah dengan nomor laporan: 01/LP/PB/Kab/09.05/XI/2020 tentang laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020