Koba, Babel (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung Batianus mengatakan, daerah itu membutuhkan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk menjamin perlindungan dan hak sosial para penyandang disabilitas.
"Perda disabilitas menurut hemat kami itu penting, saya minta pihak eksekutif bisa mengajukan drafnya untuk dibahas di DPRD," katanya di Koba, Senin.
Ia mengatakan, selama ini hak-hak para disabilitas belum sepenuhnya terakomodasi atau tidak ada jaminan atas kehidupan sosial mereka.
"Jika sudah ada Perda maka mereka terjamin, baik secara kehidupan sosial maupun perlindungan hukum," ujarnya.
Menurut dia, para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga normal lainnya terutama hak mendapatkan perlindungan sosial, hukum, pendidikan dan kesehatan.
"Selain perda disabilitas, tak kalah penting juga perda pelaku UMKM dan penggiat seni dan budaya. Mereka harus mendapat tempat khusus dan menjadi prioritas," ujarnya.
Pelaku UMKM di daerah itu kata dia cukup banyak mencapai 4.000 lebih dengan beragam bidang usaha yang mereka geluti.
"Mereka tentu harus mendapat tempat dan mendapatkan perlindungan secara hukum agar usaha yang mereka jalankan terus berkembang," ujarnya.
Demikian juga dengan penggiat seni dan budaya, kata dia, itu terkait dengan ekspresi dan kreasi warga dalam menyalurkan bakat mereka.
"Tentu harus disiapkan wadah yang bisa menjamin mereka untuk berekspresi, maka perlu payung hukum berupa perda," ujarnya.