Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang para pemilih membawa anak-anak ke tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020.
"Anak-anak rentan terhadap berbagai penyakit, kami imbau pemilih menaati aturan ini karena Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi COVID-19," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Sabtu.
Menurut dia, larangan membawa anak-anak tersebut berlaku di seluruh 400 TPS yang akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2020.
"Tahun ini memang tidak seperti pemilu sebelumnya, perlakuan khusus ini kami lakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama sekaligus mewujudkan pilkada sehat," katanya.
Selain melarang anak-anak memasuki lingkungan TPS, KPU juga akan menjalankan aturan kesehatan saat pelaksanaan pemungutan suara hingga selesai penghitungan surat suara di setiap TPS.
Ia menjelaskan, proses pemungutan suara di TPS yang sesuai dengan aturan kesehatan, antara lain seluruh pemilih wajib menggunakan masker saat datang ke TPS dan jika tidak membawa masker akan diberi secara gratis.
"Selain menjaga jarak aman di dalam TPS, pemilih dipastikan memakai sarung tangan plastik sekali pakai saat berada di dalam TPS," ujarnya.
Sarung tangan tersebut diizinkan dilepas dan dibuang di tempat sampah khusus saat pemilih sudah selesai mencoblos dan akan meninggalkan TPS.
"Saat akan meninggalkan TPS, kalau dahulu mencelup jari di dalam botol tinta, namun sekarang jari tangan pemilih akan ditetesi dengan tinta oleh petugas sebagai tanda sudah memilih," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Anak-anak rentan terhadap berbagai penyakit, kami imbau pemilih menaati aturan ini karena Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi COVID-19," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Sabtu.
Menurut dia, larangan membawa anak-anak tersebut berlaku di seluruh 400 TPS yang akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2020.
"Tahun ini memang tidak seperti pemilu sebelumnya, perlakuan khusus ini kami lakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama sekaligus mewujudkan pilkada sehat," katanya.
Selain melarang anak-anak memasuki lingkungan TPS, KPU juga akan menjalankan aturan kesehatan saat pelaksanaan pemungutan suara hingga selesai penghitungan surat suara di setiap TPS.
Ia menjelaskan, proses pemungutan suara di TPS yang sesuai dengan aturan kesehatan, antara lain seluruh pemilih wajib menggunakan masker saat datang ke TPS dan jika tidak membawa masker akan diberi secara gratis.
"Selain menjaga jarak aman di dalam TPS, pemilih dipastikan memakai sarung tangan plastik sekali pakai saat berada di dalam TPS," ujarnya.
Sarung tangan tersebut diizinkan dilepas dan dibuang di tempat sampah khusus saat pemilih sudah selesai mencoblos dan akan meninggalkan TPS.
"Saat akan meninggalkan TPS, kalau dahulu mencelup jari di dalam botol tinta, namun sekarang jari tangan pemilih akan ditetesi dengan tinta oleh petugas sebagai tanda sudah memilih," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020