Jakarta (ANTARA) - Sepanjang sejarahnya, Indonesia telah tiga kali menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, yakni pada 9 Desember 2015, 15 Februari 2017 dan 27 Juni 2018.
Berbeda dengan tiga pilkada serentak sebelumnya, pada Pilkada 9 Desember 2020 pemerintah mengusung tiga tagline atau ‘branding’ sekaligus. Tiga tema itu yakni mewujudkan ‘Pemilih Sehat’, ‘Pemilih Cerdas’, dan ‘Pemilih Damai’.
Mengajak masyarakat menjadi ‘Pemilih Cerdas’ dan ‘Pemilih Damai’ senantiasa digaungkan dalam setiap pemilihan umum, karena itu Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan literasi demi menghindari kencangnya berita bohong atau hoaks, provokasi dan ujaran kebencian yang dapat memecah belah kesatuan.
Agenda demokrasi penting, tapi yang jauh lebih penting daripada itu adalah menjaga keutuhan kita sebagai sebuah bangsa.
Selain meminta masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial, melakukan filterisasi berita yang diterima dengan prinsip ‘saring sebelum sharing’, Kementerian Kominfo juga menggandeng pemilik platform media sosial di Indonesia yang dianggap memiliki peran penting untuk mencegah hoaks menjelang Pemilihan Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan pengelola platform Instagram, Facebook, Twitter, dan Telegram untuk turut serta mengendalikan konten negatif atau berita hoaks seputar Pemilihan Serentak 2020.
Pada sisi pemilik platform kita adakan suatu pemahaman yang sama, kemudian dari sisi user atau masyarakat juga mempunyai kesadaran literasi yang baik. Kolaborasi inilah yang menjadi salah satu pilar penting untuk bisa menjadikan Pemilihan Serentak 2020 menjadi lebih baik.
Terkait situasi khusus karena pada tahun ini kita masih menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah menambahkan satu ajakan lagi, yakni mewujudkan ‘Pemilih Sehat’.
Pemerintah sangat serius mempersiapkan dan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Pada 8 September 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas dengan topik Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak.
Pada ratas itu, Presiden Jokowi menekankan penyelenggaraan pilkada harus dilakukan dengan norma baru, dengan cara baru. Presiden Jokowi meminta kepada semua pihak, kepada penyelenggara Pemilu: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat pemerintah, jajaran keamanan dan penegak hukum, kepada seluruh aparat TNI dan Polri, seluruh tokoh masyarakat, tokoh organisasi, untuk aktif bersama-sama mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan.
Menegaskan hal itu, kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat republik Indonesia (DPR RI) dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Gedung Parlemen Senayan pada 21 September 2020, menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, Komisi II DPR RI melalui ketuanya Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta KPU RI untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non-alam.
Keputusan Presiden Jokowi yang dikuatkan dengan DPR serta penyelenggara pemilu tetap menggelar pemilihan serentak pada tahun ini untuk menunjukkan bahwa kita tidak boleh kalah dengan pandemi.
Singapura, Korea Selatan, dan juga Amerika Serikat tetap menyelenggarakan pemilu di masa pandemi. Tentu dengan protokol kesehatan sangat ketat. Ini menunjukkan bahwa kehidupan harus terus berjalan. Kita tak boleh menyerah melawan virus corona.
Pemilihan serentak tetap dilaksanakan untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih terpenuhi. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur mengenai hak memilih seperti tercantum dalam dalam Pasal 43 yang menyatakan “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Poin penting lain mengapa Pilkada Serentak tetap dilaksanakan tahun ini karena tidak ada pihak manapun yang bisa memberi kepastian kapan COVID-19 akan berakhir.
Pelajaran dari tiga negara tadi setidaknya memberikan kita inspirasi, bahwa agenda demokrasi bisa tetap dijalankan di masa pandemi asalkan diiringi protokol kesehatan sangat ketat.
Amerika Serikat memutuskan tidak menunda pemilihan umumnya, meskipun saat ini masih berada di puncak daftar negara terdampak COVID-19 dengan jumlah kasus lebih dari 12 juta orang dan korban meninggal dunia lebih dari 250 ribu orang.
Akhirnya, marilah kita sukseskan hajatan demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota di Indonesia.
Pemilihan Serentak 2020 Sukses, Pemilih Sehat, Pemilih Cerdas, dan Pemilih Damai!
*) Widodo Muktiyo, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika
Berita Terkait
Lebaran digital, wajah baru berhari raya
18 April 2023 08:55
ANTARA harus sajikan informasi positif membangun bangsa
21 Oktober 2022 12:56
Humas Pemerintah mesti mawas diri di era medsos
8 Desember 2021 19:51
Dewas LKBN Antara tinjau persiapan Sirkuit Mandalika sambut WSBK 2021
5 November 2021 09:03
HPN 2021: Media dan semangat nasionalisme di tengah pandemi
2 Februari 2021 11:25
Wagub Babel resmikan publik expose dan service exhibitions SAIK 2019
23 Oktober 2019 12:42
Bawaslu Bangka Barat beri penghargaan petugas pengawas TPS inspiratif
25 Maret 2021 10:10
Bawaslu Bangka Barat lakukan evaluasi pengawasan Pilkada 2020
25 Maret 2021 09:01