Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan kalangan ibu rumah tangga tidak membawa anaknya atau balita dalam kegiatan kampanye yang digelar peserta Pilkada 2020.

"Ini perlu kami ingatkan kepada kalangan ibu, jangan membawa anaknya apalagi bayi masih menyusui di lokasi kampanye tatap muka, karena anak dengan usia demikian rentan tertular virus COVID-19," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto dalam acara sosialisasi pengawasan partisipatif antisipasi praktik politik uang yang dihadiri para ibu rumah tangga di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, larangan membawa anak dan bayi masih menyusui (balita) saat kampanye tatap muka sudah diatur dalam Pasal 88 huruf (e) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Ini juga menjadi lokus pengawasan kami sejak dilaksanakannya kegiatan kampanye, jika ditemui kasus demikian tentu kami mengambil tindakan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Robianto juga menyampaikan terkait larangan melakukan praktik politik uang baik bagi yang memberi maupun mereka yang menerima.

"Perlu kami sampaikan terkait politik uang ini kepada kalangan ibu rumah tangga, karena mereka bagian terpenting di tengah keluarga yang bisa saling mengingatkan," ujarnya.

Sementara itu, Pilkada Kabupaten Bangka Tengah diikuti dua pasangan calon yaitu Algafry Rahman-Herry Erfian dan pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo.

Algafry Rahman-Herry Erfian diusung tujuh partai politik yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, PPP, PAN, PKS dan PKB.

Sementara pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo diusung dua partai politik yaitu PDIP dan Partai Demokrat.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020