Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkenalkan aplikasi e-Bupot kepada bendahara di pemerintah daerah itu.

Kepala KP2KP Bangka, Edwin Warganingrat Mulya di Sungailiat Selasa mengatakan, aplikasi e-Bupot perlu diperkenalkan dan sosialisasikan kepada bendahara guna mempermudah pemotongan dan pelaporan pajak Pph pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

"Layanan aplikasi e-Bupot dirancang dan diawasi secara ketat oleh Direktorat Jenderal Pajak RI, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaring dan memudahkan para wajib pajak," katanya.

Sebelum adanya layanan aplikasi e-Bupot, kata dia bendahara melakukan pemotongan dan pelaporan pajak PPh pasal 23/26 secara manual tetapi sekarang langsung terhubung langsung ke sistem di Dirjen pajak.

"Aplikasi e-Bupot lebih mudah dan praktis dikerjakan serta langsung terhubung ke pusat untuk dilakukan pengawasan," ujarnya.

Melalui e-Bupot kata dia, mempermudah wajib pajak membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa perlu tanda tangan, bukti pemotongan dapat tersimpan dengan aman dalam sistem administrasi yang resmi.

Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

"Kami masih menerima laporan pemotongan pajak secara manual karena sistem aplikasi ini terbilang baru dan belum semua bendahara maupun wajib pajak mengenalnya," jelasnya.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Bangka, Achmad Muksin menyambut baik sistem layanan aplikasi e-Bupot karena dianggap mampu membantu kerja bendahara lebih cepat dan praktis.

"Bendahara akan terbantu menggunakan sistem ini saat melakukan pemotongan dan laporan pajak karena laporan harus dikerjakan dengan akurat," kata Achmad Muksin.

Dia mengingatkan agar setiap pengeluaran melalui kas daerah dapat kembali menjadi pendapatan dalam bentuk bagi hasil pajak serta dalam rangka mendidik rekanan pemerintah untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020