Sebanyak 226 pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan intensif baik di rumah sakit maupun perawatan di balai diklat provinsi.

Juru bicara satgas COVID-19 Kabupaten Bangka Boy Yandra di Sungailiat Kamis mengatakan, 226 pasien yang dinyatakan sembuh tersebut tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Bangka dengan jumlah yang berbeda.

"Total pasien positif COVID-19 di Kabupaten Bangka sejak ditemukan kasus virus jenis baru corona sampai dengan saat ini mencapai 246 kasus termasuk tiga kasus baru atau masih terdapat 20 orang yang menjalani perawatan kesehatan dan diharapkan semuanya cepat sembuh sehingga wilayah Kabupaten Bangka yang saat ini berada di zona kuning segera ke zona hijau," jelas Boy Yandra.

Dia mengatakan pemerintah Kabupaten Bangka cukup serius dalam pencegahan maupun penanganan penyebaran kasus COVID-19 mulai dari memaksimalkan sosialisasi pencegahan, penegakan disiplin pelanggaran protokol kesehatan sampai dengan menerbitkan peraturan bupati nomor 50 tahun 2020.

Bahkan kata Boy Yandra keseriusan pemerintah daerah penanganan kasus ini akan segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) COVID-19 sebagai payung hukum penanganannya di masyarakat,  saat ini dalam tahap kajian peraturan itu di Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan oleh komisi VII DPRD Kabupaten Bangka.

"Saya berkeyakinan dengan perda itu nantinya lebih spesifik dalam pengaturan penerapan protokol kesehatan yang disesuaikan standar operasional prosedur (SOP) COVID-19," ujar Boy Yandra.

 Dia menekankan seluruh masyarakat tanpa terkecuali tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker secara benar saat keluar rumah, menjauhi kerumunan serta meningkatkan prilaku cuci tangan secara rutin dengan memakai sambun.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020