Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mendeportasi satu WNA Kewarganegaraan Malaysia atas nama Sahat Bin Ahmad dengan No. Paspor A40442980 karena melanggar batas izin tinggal.
"WNA ini masuk ke Indonesia pada 10 Maret 2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari. Dia diamankan karena telah overstay selama 52 hari tanpa mengajukan E-visa. Dia akan dideportasi hari ini melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Darmunansyah, Jumat.
Ia mengatakan, dikarenakan pandemik COVID-19 dan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Imigrasi No. IMI-GR.01.01-4497 tentang batas waktu kewajiban Orang Asing pemegang Ijin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk mendapatkan Izin Tinggal Keimigrasian, maka terhadap Orang Asing pemegang ITKT maksimal tanggal 5 Oktober 2020 wajib meninggalkan Wilayah Indonesia.
"Untuk itu apabila mereka ingin tinggal lebih lama di Indonesia, maka Orang Asing pemegang ITKT wajib mengajukan permohonan E-Visa. Dalam hal ini yang bersangkutan tidak mengajukan E-Visa dan sampai hari ini sudah Overstay 52 Hari," ujarnya.
Dikatakannya, WNA tersebut diamankan berdasarkan Pasal 78 ayat 2 jo pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf a dan f adapun bunyi dari pasal 78 ayat 2 yaitu, Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Selain itu WNA tersebut juga melanggar Pasal 75 ayat 1 yang berbunyi Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan.
"WNA ini juga melanggar Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f yang berbunyi tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, f. Deportasi dari Wilayah Indonesia. Untuk itu, WNA ini akan ditangkal tidka boleh masuk Indonesia selama satu tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"WNA ini masuk ke Indonesia pada 10 Maret 2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari. Dia diamankan karena telah overstay selama 52 hari tanpa mengajukan E-visa. Dia akan dideportasi hari ini melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Darmunansyah, Jumat.
Ia mengatakan, dikarenakan pandemik COVID-19 dan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Imigrasi No. IMI-GR.01.01-4497 tentang batas waktu kewajiban Orang Asing pemegang Ijin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk mendapatkan Izin Tinggal Keimigrasian, maka terhadap Orang Asing pemegang ITKT maksimal tanggal 5 Oktober 2020 wajib meninggalkan Wilayah Indonesia.
"Untuk itu apabila mereka ingin tinggal lebih lama di Indonesia, maka Orang Asing pemegang ITKT wajib mengajukan permohonan E-Visa. Dalam hal ini yang bersangkutan tidak mengajukan E-Visa dan sampai hari ini sudah Overstay 52 Hari," ujarnya.
Dikatakannya, WNA tersebut diamankan berdasarkan Pasal 78 ayat 2 jo pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf a dan f adapun bunyi dari pasal 78 ayat 2 yaitu, Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Selain itu WNA tersebut juga melanggar Pasal 75 ayat 1 yang berbunyi Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan.
"WNA ini juga melanggar Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f yang berbunyi tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, f. Deportasi dari Wilayah Indonesia. Untuk itu, WNA ini akan ditangkal tidka boleh masuk Indonesia selama satu tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020