Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga saat ini sudah menangani sebanyak 15 dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2020.

"Dari 15 pelanggaran ini, sebanyak 14 pelanggaran merupakan temuan dan satu merupakan laporan masyarakat," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, dari 15 kasus dugaan pelanggaran tersebut dengan rincian sebanyak 11 kasus ditindaklanjuti dan empat kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur.

"Empat kasus yang dihentikan tersebut yaitu tiga temuan dan satu laporan, sedangkan 11 kasus yang ditindaklanjuti dengan rincian 10 kasus merupakan dugaan pelanggaran administrasi dan satu kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya," ujarnya.

Ia menyatakan, pelanggaran administrasi rata-rata ditemukan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Terkait adanya satu kasus terkait dugaan tidak netral ASN, sudah disampaikan kepada pihak pemangku kepentingan di Pemkab Bangka Tengah untuk ditindak lanjuti sesuai dengan undang-undang ASN," ujarnya.

Robianto juga mengatakan lebih fokus pengawasan pada masa tenang untuk mengantisipasi pelanggaran terutama mencegah terjadinya politik uang.

"Ratusan relawan kami kerahkan dari kalangan mahasiswa untuk mengawasi dan memantau selama masa tenang Pilkada 2020," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020