Koba, Babel, (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melantik Feriyadi sebagai pengganti antar waktu (PAW) dan memberhentikan Korari Suwondo yang menjadi peserta Pilkada 2020.
"Prosesi ini merupakan amanat konstitusi, karena Korari tercatat menjadi peserta Pilkada 2020 maka undang-undang mewajibkan untuk berhenti atau mundur dari jabatan sebagai anggota legislator," kata Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, Korari Suwondo merupakan anggota legislator dari Fraksi PDIP dan mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah dalam helatan Pilkada 9 September 2020 yang berpasangan dengan Didit Srigusjaya.
"Feriyadi sudah resmi dilantik, dengan demikian kekosongan anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada fraksi PDIP terisi kembali," ujarnya.
Me Hoa mengucapkan selamat bergabung kepada Feriyadi sebagai anggota legislator periode 2019-2024.
"Tentu kami berharap yang bersangkutan bisa menyesuaikan diri bekerja bersama wakil rakyat yang lainnya, sama-sama menjalankan amanah rakyat dengan baik," ujarnya.
Sementara Feriyadi, anggota DPRD pengganti antar waktu menyatakan kesiapannya untuk bekerja untuk rakyat di gedung rakyat itu.
"Tentu saya dipilih rakyat dan berbuat penuh untuk rakyat, terutama menjawab kesulitan masyarakat di tengah pandemi corona baru," ujarnya.
Berita Terkait
Era Susanto terpilih Wakil Bupati Bangka Tengah sisa jabatan 2021-2024
20 Maret 2023 18:35
DPRD Bangka Tengah bentuk Pansus pemilihan wakil bupati
8 Januari 2023 22:36
Anggota DPRD Babel, Mulyadi siap menjadi PAW Wakil Bupati Bangka Tengah
24 Juli 2022 20:07
DPRD Kabupaten Bangka Tengah gelar paripurna pemberhentian Wakil Bupati
2 Juni 2022 16:45
DPRD Bangka Tengah: berkas PAW sudah disampaikan kepada Gubernur Babel
11 Agustus 2018 16:36