Koba, Babel, (ANTARA) - Wakil Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Efrianda mengatakan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas usaha budidaya pertanian petani di daerah itu.
"Kepastian legalitas usaha melalui STD-B memberikan perlindungan hukum bagi petani sekaligus mendukung tertib administrasi sektor pertanian," kata Efrianda di Koba, Rabu.
Ia menyebutkan, hingga sekarang sebanyak 546 petani telah menerima STD-B untuk 683 persil lahan di Kabupaten Bangka Tengah.
Pada 2025, kata dia, pemerintah daerah sudah menargetkan tambahan 250 petani akan memperoleh dokumen tersebut.
“Kami berharap seluruh peserta memahami prosedur teknis pendataan dan turut aktif dalam pelaksanaannya di masing-masing desa,” ujar Efrianda.
Efrianda mengatakan legalitas usaha budidaya melalui STD-B juga menjadi dasar bagi petani untuk mengakses berbagai program bantuan dan pembinaan dari pemerintah.
Selain itu, data yang terhimpun melalui STD-B diharapkan dapat meningkatkan akurasi perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan pertanian di Bangka Tengah.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terus mendorong petani yang belum terdaftar agar segera mengikuti pendataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penguatan legalitas usaha budidaya pertanian, Efrianda berharap kesejahteraan petani dapat meningkat secara berkelanjutan.
"Apalagi pada 2026 kita mulai fokus menggarap potensi pertanian sebagai sumber ekonomi utama bagi masyarakar di daerah ini," katanya.
Pewarta: AhmadiEditor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026