Koba, Babel, (ANTARA) - Era Susanto terpilih sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pemilihan pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2021-2024.
"Dalam rapat paripurna ini ada dua nama calon wakil bupati pengganti antar waktu, yaitu Era Susanto dan Muhammad Irham, dimana Era Susanto terpilih dengan perolehan 14 suara dan Irham sebanyak 10 suara dari 24 anggota DPRD yang menggunakan hak suara," kata Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa usai rapat paripurna di Koba, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin.
Me Hoa menjelaskan, dua nama calon wakil bupati tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Sebelum pemilihan, kita sudah membentuk panitia khusus (pansus) yang merupakan perwakilan dari fraksi, rangka penyusunan dan pembahasan tata tertib tentang pemilihan wakil bupati Bateng sisa masa jabatan 2021 – 2024," ujarnya.
Baca juga: DPRD Bangka Tengah bentuk Pansus pemilihan wakil bupati
Me Hoa menyatakan terpilihnya Era Susanto sebagai pengganti antar waktu Bupati Bangka Tengah sudah melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
"Tentu kita berharap dengan sisa masa jabatan wakil bupati dapat bekerja sama dan berkolaborasi dengan bupati untuk menjalankan roda pemerintah dan pembangunan daerah," katanya.
Wakil Bupati Bangka Tengah terpilih Era Susanto menyatakan siap menjalankan tugasnya secara maksimal sebagai wakil bupati pada sisa masa jabatan.
Baca juga: Wakil Bupati Bangka Tengah mundur
"Saya tentu siap bekerja sama dengan bupati dan siap bekerja secara maksimal demi jalannya roda pemerintahan dan roda pembangunan," kata Era Susanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah ini.
Pemilihan wakil bupati daerah setempat dilakukan karena terjadi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Herry Erfian karena memilih mundur sebagai wakil bupati dan mengambil jabatan anggota DPD RI.
Herry Erfian merupakan pengganti antar waktu (PAW) menggantikan Hudarni Rani yang berhalangan tetap karena meninggal dunia.
Baca juga: Wakil Bupati Bangka Tengah menyikapi kekosongan jabatan kepala OPD