Posko pengaduan konsumen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membagikan ribuan masker kepada masyarakat, guna pencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di pusat perbelanjaan daerah itu.

"Pembagian masker ini untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19," kata Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Fadjri Djagahitam di Sungailiat, Sabtu.

Ia mengatakan pembentukan posko pengaduan konsumen di pusat perbelanjaan moderen di Kabupaten Bangka, Bangka Barat,Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang ini sebagai wadah untuk menampung pengaduan, keluhan konsumen terhadap barang dan jasa yang tidak memenuhi standar.

Selain itu, petugas pos tersebut juga berfungsi untuk memberikan informasi dan pertanyaan dari masyarakat selaku konsumen mengenai hak-hak dan kewajibannya selaku pemakai barang dan jasa.

"Di tengah pandemi ini, masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah ini," ujarnya.

Menurut dia dengan adanya pos pelayanan pengaduan konsumen ini, pihaknya juga membagi-bagikan masker bagi pengunjung yang datang ke pos layanan pengaduan konsumen dan pengunjung pasar moderen ini.

"Kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan cuci tangan, pakai masker, dan menjaga jarak," katanya.

Kasi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Zurista mengingatkan apabila masyarakat selaku pemakai barang dan jasa ingin mengadukan barang yang dipakainya yang tidak memenuhi standar atau apabila kurang puas atas informasi yang diperoleh, silakan datang ke dinasnya.

"Kami sudah menyiapkan pos layanan pengaduan konsumen dengan menghubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian untuk berdiskusi lebih mendalam tentang hak dan kewajiban konsumen," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020