Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi membubarkan Satgas Penanganan COVID-19, seiring pemerintah telah mencabut status pandemi COVID-19.
"Dengan dicabutnya status pandemi COVID-19 bencana nonalam secara nasional ini, maka kita kembali ke status normal," kata Kepala BPBD Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan pencabutan status pandemi COVID-19 ini berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
"Ini merupakan keberhasilan bersama dan kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bahu membahu membantu penanggulangan COVID-19 ini," katanya.
Menurut dia dengan adanya Keppres Nomor 17 Tahun 2023 ini, maka secara otomatis Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel sudah bubar, karena status kedaruratan virus corona sudah kembali normal.
"Kami mewakili pemerintah provinsi mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas yang tergabung dalam satgas yang berjibaku di lapangan, rumah sakit dan lainnya," katanya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan dinas-dinas di OPD yang telah membantu penanganan penularan dan penyebaran virus corona ini.
"Semoga dengan pencabutan status pendemi COVID-19 ini dapat mempersatukan kita kembali dan ini menjadi pelajaran kita bersama dalam penanggulangan bencana nonalam ini," katanya.