Lima berita hukum pada Kamis (3/12) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Polri tegaskan penangkapan Ustadz Maaher telah sesuai prosedur hingga Edhy Prabowo dikonfrontasi soal barang mewah yang dibeli di AS.

1. Polri: Penangkapan Ustadz Maaher telah sesuai prosedur

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.

Selengkapnya di sini

2. KPK minta MA konsisten dalam memutus perkara korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) konsisten dalam memutus kasus korupsi.

Selengkapnya di sini

3. Kapolri: Negara tak boleh kalah dengan ormas yang lakukan premanisme

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Selengkapnya di sini

4. Kapolda: Kasus Megamendung dalam tahap penguatan fakta hukum

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan tim penyidik saat ini melakukan penguatan fakta-fakta hukum terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Selengkapnya di sini

5. Edhy Prabowo dikonfrontasi soal barang mewah yang dibeli di AS

Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) mengaku dikonfrontasi soal barang bukti yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster.

Selengkapnya di sini


Baca juga: Kemarin, Ngabalin melapor dan penyebar video azan diringkus

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020