Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sudah memetakan titik rawan praktik kampanye terselubung pada masa tenang Pilkada 9 Desember 2020.
"Selain menerjunkan personel khusus, kami juga sudah memetakan titik rawan praktik kampanye terselubung dan tentu ada tindakan jika melanggar," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo di Koba, Jumat.
Hal itu dikemukakannya saat bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan rapat dalam kantor (RDK) yang digelar Bawaslu Bangka Tengah dengan tema Peran Media dalam menyampaikan informasi saat masa tenang pada 6 hingga 8 Desember 2020.
"Kami menyadari betul media memiliki peran sangat penting melalui informasi yang disampaikannya untuk mengedukasi warga terkait dengan partisipasi, rasa aman dan sejuk dalam Pilkada 2020," ujarnya.
Ia meminta peran media dalam menyajikan informasi yang jauh dari kegaduhan dan melanggar Undang-undang Pers.
"Saya menyadari rekan-rekan pers dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesi, tetapi sebagai mitra kerja saya juga mengingatkan kawan-kawan tidak mengabaikan UU ITE," ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto mengajak para insan pers untuk menciptakan masa tenang ini benar-benar membuat suasana lebih tenang, damai dan sejuk.
"Tentu saja kawan-kawan media sudah sangat paham bagaimana memberikan informasi yang mendidik dan menyejukkan," ujarnya.
Menurut Robianto, masa tenang selama tiga hari memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpikir dan menetapkan hati mereka kemana hak politiknya disalurkan.
"Kampanye Pilkada 2020 selama 71 hari sudah cukup bagi warga untuk melihat dinamika politik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Selain menerjunkan personel khusus, kami juga sudah memetakan titik rawan praktik kampanye terselubung dan tentu ada tindakan jika melanggar," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo di Koba, Jumat.
Hal itu dikemukakannya saat bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan rapat dalam kantor (RDK) yang digelar Bawaslu Bangka Tengah dengan tema Peran Media dalam menyampaikan informasi saat masa tenang pada 6 hingga 8 Desember 2020.
"Kami menyadari betul media memiliki peran sangat penting melalui informasi yang disampaikannya untuk mengedukasi warga terkait dengan partisipasi, rasa aman dan sejuk dalam Pilkada 2020," ujarnya.
Ia meminta peran media dalam menyajikan informasi yang jauh dari kegaduhan dan melanggar Undang-undang Pers.
"Saya menyadari rekan-rekan pers dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesi, tetapi sebagai mitra kerja saya juga mengingatkan kawan-kawan tidak mengabaikan UU ITE," ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto mengajak para insan pers untuk menciptakan masa tenang ini benar-benar membuat suasana lebih tenang, damai dan sejuk.
"Tentu saja kawan-kawan media sudah sangat paham bagaimana memberikan informasi yang mendidik dan menyejukkan," ujarnya.
Menurut Robianto, masa tenang selama tiga hari memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpikir dan menetapkan hati mereka kemana hak politiknya disalurkan.
"Kampanye Pilkada 2020 selama 71 hari sudah cukup bagi warga untuk melihat dinamika politik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020