Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan keringanan pajak selama satu tahun kepada pelaku usaha hiburan atau bioskop guna keberlangsungan usaha itu di tengah pandemi COVID-19.

"Kami akan memberikan keringanan dengan membebaskan pajak selama satu tahun pada sektor usaha bioskop," kata Bupati Bangka Mulkan menanggapi usulan pemilik bioskop LTD-IX Sungailiat, Yusnadi.

Bupati mengatakan kebijakannya dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah memberikan kompensasi dalam upaya mendorong keberlangsungan sektor usaha bioskop di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak pada menurunnya investasi usaha disejumlah sektor.

"Saya memberikan apresiasi besar investasi usaha hiburan bioskop yang dibuka disaat pandemi COVID-19 karena akan mendukung pemulihan perekonomian masyarakat dengan penyerapan tenaga kerja," katanya.

Mulkan mengatakan sarana bioskop LTD-IX yang dikembangkan oleh pihak swasta merupakan satu-satunya sarana hiburan perfilman di daerahnya dan menjadi alternatif hiburan bagi masyarakat lokal.

"Tersedianya bioskop LTD-IX melengkapi dukungan pengembangan sektor kepariwisataan daerah yang ditetapkan sebagai distinasi wisata berkelanjutan," kata bupati.

Sementara pemilik bioskop LTD-IX Yusnadi mengusulkan kompensasi pajak dari pemerintah daerah karena dengan pertimbangan usaha baru dibuka disaat pandemi COVID-19.

"Kami mengusulkan kompensasi pajak karena usaha bioskop baru saja resmi dibuka akibat pandemi COVID-19," katanya.

Dikatakan nilai investasi bioskop LTD-IX dengan tiga studio serta kapasitas 164 kursi yang dilengkapi sarana bermain anak - anak dan layanan kafe mencapai total Rp15 miliar.

"Layanan usaha hiburan bioskop sengaja dikembangkan untuk mendukung sektor kepariwisataan dan membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020