Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung tengah memburu tujuh orang anggota kelompok geng motor yang diduga menganiaya hingga menewaskan seorang remaja bernama Sanu Sundani (17), di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung.
Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya, mengatakan, penganiayaan itu berawal dari dua kelompok geng motor yang saling berselisih. Kemudian salah satu kelompok mengejar anggota kelompok.
"Pada saat dikejar ini ada dari kelompok GBR ada yang tertinggal dan jatuh, sehingga dilakukan penganiayaan oleh kelompok Moonraker," kata Jaya, di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin.
Ia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada 1 November 2020 lalu. Sejauh ini pihaknya telah menangkap dua orang anggota geng motor yang diduga terlibat penganiayaan berinisial MT (18) dan RR (20).
Adapun dua orang yang telah ditangkap itu dikenakan pasal 80 Ayat 3 Jo 36c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, dia menduga tujuh orang lainnya kabur ke wilayah lainnya namun masih berada di daerah Jawa Barat. Untuk itu, ia mengimbau para pelaku penganiayaan itu agar bisa menyerahkan diri sebelum dijemput polisi.
Dengan demikian, ia meminta kepada masyarakat khususnya remaja agar tidak menggelar kegiatan yang tidak perlu pada malam hari, terlebih lagi saat ini masih berada pada situasi pandemi Covid-19.
Ia pun memastikan polisi pasti membubarkan kerumunan setiap saat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 maupun aksi kriminal jalanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya, mengatakan, penganiayaan itu berawal dari dua kelompok geng motor yang saling berselisih. Kemudian salah satu kelompok mengejar anggota kelompok.
"Pada saat dikejar ini ada dari kelompok GBR ada yang tertinggal dan jatuh, sehingga dilakukan penganiayaan oleh kelompok Moonraker," kata Jaya, di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin.
Ia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada 1 November 2020 lalu. Sejauh ini pihaknya telah menangkap dua orang anggota geng motor yang diduga terlibat penganiayaan berinisial MT (18) dan RR (20).
Adapun dua orang yang telah ditangkap itu dikenakan pasal 80 Ayat 3 Jo 36c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, dia menduga tujuh orang lainnya kabur ke wilayah lainnya namun masih berada di daerah Jawa Barat. Untuk itu, ia mengimbau para pelaku penganiayaan itu agar bisa menyerahkan diri sebelum dijemput polisi.
Dengan demikian, ia meminta kepada masyarakat khususnya remaja agar tidak menggelar kegiatan yang tidak perlu pada malam hari, terlebih lagi saat ini masih berada pada situasi pandemi Covid-19.
Ia pun memastikan polisi pasti membubarkan kerumunan setiap saat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 maupun aksi kriminal jalanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020