Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, menunggu revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait aturan pilkada.

"Kami menunggu revisi Perppu Pilkada yang sudah ditetapkan menjadi undang-undang dalam paripurna DPR," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, kemungkinan ada beberapa hal yang direvisi di dalam Perppu Pilkada tersebut, yaitu terkait dengan kewenangan, waktu dan sengketa hukum.

"Setelah hasil revisi ditetapkan maka KPU RI mengajukan penjabaran Perppu yang sudah direvisi tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil revisi Perppu tersebut baru kemudian dituangkan dalam PKPU sebagai pedoman untuk melaksanakan pilkada langsung.

"PKPU tersebut akan diserahkan ke KPU seluruh Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan pemilahan kepala daerah secara langsung," ujarnya.

Saat ini, pihaknya sudah mulai melakukan persiapan yaitu membahas legalitas anggaran Pilkada dari pihak pemerintah daerah.

"Kami baru tahapan awal, kalau kegiatan tahapan secara keseluruhan kami masih menunggu PKPU karena bisa saja ada perubahan," ujarnya.

Sesuai dengan jadwal bahwa masa kepemimpinan kepala dan wakil kepala daerah Bangka Tengah berakhir pada September 2015.

"Kemungkinan tahapan Pilkada mulai dilakukan pada Maret 2015, namun jadwal pastinya masih menunggu perkembangan yang ada," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015