Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung resmi melarang masyarakat di daerah itu merayakan pergantian tahun yang dapat menyebabkan kerumunan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Senin, mengatakan pihaknya bersama forkopimda juga sudah sepakat terkait larangan merayakan tahun baru.

"Nanti tim Satgas COVID-19 akan menerbitkan surat edaran yang akan dikirim ke pengelola tempat hiburan dan keramaian. Untuk tempat hiburan yang tertutup maupun rumah makan maksimal pukul 22.00 WIB harus sudah tutup. Kalau melanggar akan ditindak," katanya.

menurutnya larangan merayakan tahun baru ditempat tertutup juga sudah disetujui seluruh kepala daerah, baik itu gubernur maupun bupati dan wali kota.

"selain merayakan tahun baru, masyarakat juga dilarang menyalakan kembang api. Kalau mau merayakan silahkan di rumah masing-masing jangan di tempat keramaian," katanya.

Sementara untuk Alun-Alun Taman Merdeka yang merupakan pusat keramaian akan ditempatkan anggota untuk mengamankan serta mengingatkan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Nanti di sana masyarakat dilarang berkumpul atau berkerumun, juga dilarang ada hiburan termasuk menyalakan kembang api. Di sana karena tempat terbuka, tidak ada batasan waktu asalkan tetap menetapkan protokol kesehatan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020