Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang wanita berinisial NS (34) warga Jalan Damai Toboali pada Jumat (1/1) sekitar pukul 02.00 wib.

"Pelaku diamankan saat berada di rumah kontrakan,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Agus Siswanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP.Widodo di Toboali, Jumat.

Disampaikannya penangkapan terhadap pelaku ini berkat informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan langsung penangkapan. 

"Dengan disaksikan ketua RT setempat,petugas melakukan pengelolaan terhadap pelaku dan ditemukan beberapa barang bukti, "kata dia. 

Widodo mengatakan pengerebekan terhadap warga jalan Damai Toboali ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU.Yandri C Akip.

"Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba maka Kasat Res bersama anggota langsung menuju lokasi kejadian untuk menangkap pelaku, "katanya.

Widodo mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 11 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 1,90 gram dan satu butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis extacy,pelaku akan dikenakan pasal  114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, "kata Widodo.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021