Realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Desember 2020 mencapai Rp36,6 miliar.

"Realisasi penerimaan pajak kendaraan pada 2020 hanya mencapai 88,93 persen dari target hingga akhir tahun Rp41,2 miliar," kata Kepala UPT Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Masuri di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, sumber penerimaan pajak pada 2020 berasal dari Pajak Air Permukaan (PAP) mencapai Rp1 miliar, PKB Rp24,7 miliar, Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp739 juta, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp10 miliar, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp130,2 juta.

"PAP ditargetkan Rp680,6 juta terealisasi sebesar Rp1 miliar atau mencapai 153,48 persen, PKB dengan target Rp24,2 miliar terealisasi sebesar Rp24,7 miliar atau 102,09 persen," ujarnya.

Kemudian Denda PKB dengan target Rp1,3 miliar terealisasi sebesar Rp739 juta atau 57,15 persen, BBNKB dengan target Rp14,9 miliar terealisasi sebesar Rp10 miliar atau 67,31 persen dan Denda BBNKB dengan target sebesar Rp135,5 juta terealisasi sebesar Rp130,2 juta atau 96,11 persen.

"Penerimaan pajak terbesar bersumber dari PKB yang pencapaian target sebesar 102,09 persen dan pendapatan yang tidak mencapai target yaitu Denda PKB," ujarnya.

Menurunnya pendapatan Denda PKB karena adanya program pemutihan kendaraan sehingga pencapaian hanya 57,15 persen.

Demikian juga BBNKB kata Masuri mengalami penurunan pendapatan seiring melemahnya daya beli masyarakat akan kendaraan.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021