Koba, Babel (Antaranews Babel) - Realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga September 2018 mencapai Rp36,646 miliar atau sekitar 83 persen dari target Rp44,151 miliar hingga akhir tahun.
"Hingga sekarang sudah mencapai 83 persen dari target yang sudah ditetapkan hingga akhir tahun, kami optimistis bisa mencapai angka 100 persen," kata Kepala kata Kepala UPT DPPKAD Kabupaten Bangka Tengah, Desi Sinorita di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan penerimaan pajak tersebut bersumber dari beberapa item yaitu penerimaan pajak kendaraan yaitu PAP, PKB, denda PKB, BBN-KB dan denda BBN-KB.
Penerimaan PAP hingga September 2018 tercatat sebesar Rp71,2 juta atau 58,51 persen dari target Rp121,691 juta, PKB Rp12,9 miliar atau 56,86 persen dari target Rp22,7 miliar.
Kemudian denda PKB Rp727,4 juta atau 71,37 persen dari target Rp1,019 miliar, BBN-KB Rp22,8 miliar atau sebesar 113 persen dari target Rp20,193 miliar, sedangkan denda BBN-KB sebesar Rp85,4 juta atau sebesar 156,27 persen dari target Rp54,6 juta hingga akhir tahun.
"Secara keseluruhan target penerimaan pajak kendaraan pada 2018 sebesar Rp44,151 miliar sementara hingga September 2018 baru terealisasi sebesar Rp36,646 miliar," kata Desi.
Ia mengakui target yang ditetapkan terus meningkat setiap tahun dan penerimaan pajak kendaraan ini sangat terkait dengan kondisi perekonomian masyarakat.
"Faktor ekonomi sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak, termasuk animo masyarakat membeli kendaraan baru," katanya.