Koba (Antaranews Babel) - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan cara jemput bola untuk menagih pajak kepada pemilik kendaraan alat berat di daerah itu.
"Khusus pajak alat berat kami lakukan cara jemput bola dengan mendatangi langsung penanggung jawab operasional alat berat tersebut," kata Kepala Samsat Bangka Tengah, Desi Sinorita di Koba, Sabtu.
Ia menjelaskan, kepatuhan pemilik alat berat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak sudah cukup baik kendati harus menggunakan sistem jemput bola.
"Ada juga beberapa perusahaan tanpa ditagih datang ke kantor untuk membayar pajak alat berat dan yang tidak datang ke kantor kami turunkan orang untuk menagihnya," katanya.
Ia mengatakan, rata-rata alat berat tersebut adalah milik perusahaan dan sebagian ada juga milik perorangan yang beroperasi di Bangka Tengah baik untuk kepentingan tambang, perkebunan dan kepentingan lainnya.
"Kalau alat berat itu milik perusahaan yang kantornya tidak berada di Bangka Tengah, misalnya di Kota Pangkalpinang maka kami berkoordinasi dengan Samsat Pangkalpinang," katanya.
Namun rata-rata kata dia penagihan uang pajak diserahkan sepenuhnya kepada Samsat Bangka Tengah kendati alat berat itu berasal dari luar daerah karena beroperasi di Bangka Tengah.
Namun Desi tidak menyebutkan berapa nilai pajak alat berat secara keseluruhan karena nilainya berpariasi kadang naik dan kadang turun, tergantung dengan wilayah operasional.
"Ada juga sebagian pemilik alat berat yang sudah menjual alat beratnya itu ke orang lain atau berpindah tangan, maka kami minta surat pemindahan serta surat jual beli karena terkait dengan wajib pajaknya," katanya.