Koba (Antaranews Babel) - Realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Maret 2018 mencapai Rp11,2 miliar atau sekitar 25,42 persen dari target Rp44,151 miliar.
"Ini penerimaan sampai Maret 2018 yang bersumber dari beberapa item," kata Kepala UPT DPPKAD Kabupaten Bangka Tengah, Desi Sinorita di Koba, Rabu.
Beberapa item yang menjadi sumber penerimaan pajak kendaraan yaitu PAP, PKB, denda PKB, BBN-KB dan denda BBN-KB.
Penerimaan PAP hingga Maret 2018 tercatat sebesar Rp27,417 juta atau 22,53 persen dari target Rp121,691 juta, PKB Rp4,4 miliar atau 19,49 persen dari target Rp22,7 miliar.
Kemudian denda PKB Rp274,5 juta atau 26,94 persen dari target Rp1,019 miliar, BBN-KB Rp6,4 miliar atau sebesar 31,95 persen dari target Rp20,193 miliar, sedangkan denda BBN-KB sebesar Rp33,3 juta atau sebesar 61,03 persen dari target Rp54,6 juta hingga akhir tahun.
"Secara keseluruhan target penerimaan pajak kendaraan pada 2018 sebesar Rp44,151 miliar sementara hingga Maret 2018 baru terealisasi sebesar Rp11,2 miliar," kata Desi.
Ia mengakui target yang ditetapkan terus meningkat setiap tahun dan penerimaan pajak kendaraan ini sangat terkait dengan kondisi perekonomian masyarakat.
"Faktor ekonomi sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak, termasuk animo masyarakat membeli kendaraan baru," katanya.