Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, hingga kini masih terus memproses kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum setempat yang menelan dana hibah APBD Provinsi Babel dan APBD setempat hingga Rp76 miliar.

"Kasus korupsi PDAM saat ini masih berjalan sambil menunggu hasil audit investigasi dari pusat. Sebenarnya audit BPKP Bangka Belitung sudah selesai, namun hasil audit itu harus dikirim ke BPKP pusat kemudian akan dikirim ke Kejagung, baru kemudian diserahkan ke Kejari Pangkalpinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat.

Ia mengatakan hingga kini masih menunggu hasil audit dari BPKP tersebut. Pihaknya juga berharap hasil audit tersebut segera mereka terima, sehingga bisa mempercepat dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor kota Pangkalpinang.

"Kami sangat berharap hasil audit itu bisa kami terima secepatnya, sehingga kami bisa fokus pemberkasan untuk penuntutan. Penuntutan tersebut agar kasus ini tidak terkesan menggantung dan segera memiliki kepastian hukum," katanya.

Ia menyebutkan, kasus korupsi PDAM tersebut memang sudah lama dilakukan penyidikan bahkan sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur PDAM  Budi Darma Setyawan, Direktur  PT Darko Kris Heri Widodo dan mantan walikota Pangkalpinang Zulkarnain Karim.  
    
"Hasil audit dari BPKP sangat penting memiliki kejelasan, apalagi perkara ini juga sudah kita masukan SPDP ke komisi pemberantasan korupsi. Selain itu, pihak yang terkait di dalam perkara ini juga menginginkan kepastian hukum," ujarnya.

Dalam perkara ini, sudah banyak pejabat penting yang diperiksa secara mendalam oleh penyidik baik dari eksekutif Pemkot Pangkalpinang dan Pemprov Bangka Beitung hingga legislatifnya.

Adapun beberapa nama yang sudah diperiksa secara intensif selama ini yakni anggota pansus DPRD kota dan Provinsi diantaranya Ridwan Thalib, Junaidi Thalib, Suhaili Ishak, Usman Saleh, Osfindinar, Toni Purnama, Syamsuhardi  Syamsudin, Sarpin, Ki Mansur, Salahudin, Suparman, Darmawan dan Arkani.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015