Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mewajibkan masyarakat setempat untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 guna mempercepat dan penanganan penyebaran virus corona di negeri serumpun sebalai itu.

"Masyarakat harus mengikuti vaksinasi COVID-19 massal ini, sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan dalam undang-undang kedaruratan di tengah pendemi ini sudah jelas, bahwa vaksin ini wajib. Namun demikian, ada 16 kriteria orang yang tidak diwajibkan mengikuti vaksinasi COVID-19 ini, di antaranya pasien sembuh dari COVID-19, ibu hamil dan menyusui, lansia, balita, penderita ginjal, jantung dan lainnya.

Baca juga: Pasien COVID-19 sembuh di Babel bertambah 97 jadi 2.769 orang

"Pemerintah tentunya sudah mengatur sanksi bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan tidak mau divaksin," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk menyukseskan vaksinasi massal ini dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Jangan karena ada vaksin, masyarakat mengabaikan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari.

"Kegiatan vaksinasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah agar terbebas dari virus corona yang terus mengalami peningkatan kasus positif pada awal tahun 2021," katanya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Budi Andi Prayitno mengatakan berdasarkan data terbaru pada Minggu (17/1) malam, ada 97 pasien sembuh dari COVID-19 tersebar di Pangkalpinang 48 orang, Kabupaten Bangka 21, Bangka Tengah 6, Bangka Barat 15, dan Kabupaten Belitung Timur 7 orang pasien.

Jumlah pasien meninggal dunia karena COVID-19 sebanyak 63 (bertambah 1), dalam isolasi/perawatan 649 (bertambah 85 dan berkurang 98) dan kumulatif kasus konfirmasi 3.481 (bertambah 85) tersebar di Kota Pangkalpinang 1.354 (bertambah 30), Kabupaten Bangka 949 (bertambah 14), Bangka Tengah 509 (bertambah 7), Bangka Barat 197 (bertambah 2), Bangka Selatan 73 (bertambah 5), Belitung 300, dan Belitung Timur 99 (bertambah 27).

Baca juga: Gubernur Babel fokus perbaikan jembatan rusak penghubung dua kabupaten

"Satu orang terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Bangka Selatan dinyatakan meninggal dunia dan satu orang di Bangka Tengah, sehingga jumlah kematian karena virus ini bertambah menjadi 63 orang atau 1,81 persen,” katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021