Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempersiapkan peraturan gubernur terkait perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara, guna menekan angka kasus penyebaran virus corona klaster perkantoran di negeri serumpun sebalai itu.

"Kami berharap rancangan pergub ini segera selesai dan sahkan, sehingga tidak ada kesalahan dalam implementasinya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Naziarto saat mempimpin Rapat Rapergub tentang Perubahan Perjalanan Dinas di Pangkalpinang, Senin.

Baca juga: Gubernur Babel wajibkan masyarakat vaksin COVID-19

Ia mengatakan rapat ketiga kalinya membahas tentang Rapergub Perjalanan Dinas di lingkungan Pemprov Babel, dapat diambil keputusan dan disahkan. Oleh sebab itu, Sekda Babel Naziarto meminta masukan dari para peserta rapat untuk penyempurnaan perubahan ketiga ini.

"Materi pada rapat kali ini, membahas secara terperinci agar dapat dipertanggungjawabkan, sehingga memiliki kekuatan hukum guna meminimalisir terjadi kesalahan dalam implementasinya," ujarnya.

Menurut dia, masing-masing peserta untuk memberikan masukan, khususnya terkait hal-hal krusial dalam pasal-pasal yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

"Beberapa masukan disampaikan peserta rapat, seperti yang berkaitan dengan kewenangan penandatanganan Surat Perintah Tugas (SPT), penetapan besaran transportasi, dan penginapan, serta wacana akomodir biaya rapid test dan swab test sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19," katanya.

Ia berharap seluruh keputusan dalam rapat ini dicatat dalam notulensi agar dapat diajukan kepada Gubernur Babel untuk ditandatangani, sehingga rancangan ini dapat segera disahkan untuk menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).

Peserta yang hadir dalam rapat ini antara lain, Kepala Biro Umum Setda Babel, Burhanuddin, Inspektur, Susanto, Setwan DPRD Babel, M. Haris dan Kepala Bakuda Babel, Fery Afriyanto.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021