Belitung,Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperketat izin perjalanan dinas luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau COVID-19.
"Kami akan perketat izin perjalanan dinas keluar daerah, dan hanya untuk urusan yang penting-penting dan mendesak yang mendapatkan izin dinas luar," kata Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Kamis.
Menurut dia, hal ini dilakukan guna mengantisipasi klaster baru penyebaran COVID-19 dari tugas perjalanan dinas luar daerah.
"Bayangkan saja misalnya ada satu kepala OPD yang positif COVID-19 selesai dinas DL maka satu kantor itu berpotensi terpapar karena itu ini harus lebih hati-hati," ujarnya.
Baca juga: Gugus Tugas Belitung temukan penyebaran virus baru COVID-19 di klaster keluarga
Dikatakan dia, sebagian besar kasus konfirmasi positif COVID-19 di daerah itu merupakan kasus impor dari luar daerah atau wilayah yang menjadi episentrum penyebaran COVID-19.
"Rata-rata dari luar mereka datang ke sini kemudian ada gejala makanya diswab dan positif meskipun isolasi 14 hari tidak berlaku lagi kami minta bagi yang datang atau masuk Belitung agar bisa-bisalah menjaga protokol kesehatan dan hindari kontak dengan kerumunan," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, dengan lebih selektif dalam memberikan izin perjalanan dinas maka diharapkan dapat menekan penyebaran COVID-19 di daerah itu.
"Kecuali kalau ada undangan resmi dan benar-benar mendesak dari pusat baru kamu berikan izin misalnya Kementerian Perhubungan ada yang mengundang maka kami berikan izin," ujarnya.
Baca juga: Lima orang di Belitung terkonfirmasi positif COVID-19