Kantor Wilayah Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerimaan pajak pusat di Babel selama 2020 sebesar Rp2,119 triliun, atau terealisasi 94,37 persen dari target yang ditetapkan pemerintah.

"Penerimaan pajak tahun lalu tidak memenuhi target, sebagai dampak pendemi COVID-19," kata Kepala Kanwil Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Kepulauan Babel, Fahma Sari Fatma saat jumpa pers di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan penerimaan pajak Rp2,119 triliun yang dihimpun KPP Pratama Bangka, KPP Pratama Pangkalpinang dan KPP Pratama Tanjung Pandan dengan total wajib pajak sebanyak 290.709 orang.

"Pertumbuhan pajak di Bangka Belitung tengah pendemi ini mengalami penurunan minus 28,06 persen, sedangkan secara nasional capaian penerimaan pajak pusat pada 2020 mengalami penurunan minus 19,57 persen," katanya.

Menurut dia realisasi penerimaan pajak di Provinsi Bangka Belitung mengalami penurunan karena dampak pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan aktifitas perekonomian secara nasional dan global.

"Kondisi perekonomian global menyebabkan permintaan ekspor komoditas dan harga komoditas timah menurun, merupakan penerimaan pajak di Provinsi Bangka Belitung sebagian besar berasal dari komoditas tambang ini," katanya.

Ia menambahkan sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar di Provinsi Bangka Belitung berasal dari sektor pertambangan dan penggalian yang berkontribusi sebesar 28,75 persen dari total penerimaan pajak.

"Pandemi menjadi tantangan bagi pemerintah untuk melakukan berbagai upaya perbaikan aktivitas ekonomi masyarakat di tengah kekhawatiran risiko resesi ekonomi," katanya.

Ia berharap pendemi COVID-19 ini segera berakhir, sehingga pertumbuhan perekonomian masyarakat dan penerimaan pajak ini kembali mengalami peningkatan.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021