Kantor Wilayah Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerimaan pajak pusat sektor pertambangan pada 2020 sebesar Rp609 miliar atau anjlok 42,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya Rp1 triliun, dampak pandemi COVID-19.

"Penurunan pajak sektor pertambangan ini, karena ekspor timah pasar dunia turun drastis selama pandemi COVID-19," kata Kepala Kanwil Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Kepulauan Babel Fahma Sari Fatma di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan realisasi penerimaan pajak di Provinsi Bangka Belitung mengalami penurunan karena beberapa hal diantaranya dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan aktifitas perekonomian secara nasional dan global.

Selain itu, kondisi perekonomian global menyebabkan permintaan ekspor komoditas dan harga komoditas timah menurun.

Sedangkan, penerimaan pajak di Provinsi Bangka
Belitung sebagian besar berasal dari komoditas timah.

"Selama ini sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar di Babel berasal dari Sektor pertambangan dan penggalian yang berkontribusi sebesar 28,75 persen dari total penerimaan pajak pusat," katanya.

Menurut dia pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak terhadap permintaan pasar yang turun, tetapi juga harga komoditas tambang  anjlok yang menyebabkan keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang berkurang.

"Harga timah di pasar dunia anjlok, sehingga produksi timah di Bangka Belitung juga mengalami penurunan karena biaya produksi mengolah timah setengah jadi yang tinggi," katanya.

Terkait masalah penurunan pajak dari sektor tambang ini, pihaknya mengaku belum ada indikasi mengenai perusahaan yang masuk dalam proses penyidikan.

"Seperti saya katakan tadi, faktor paling dalam adalah permintaan dunia yang turun dan produksi turun. Ini sejalan dengan tren penurunan pajak nasional," katanya. 
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021