Pangkalpinang (ANTARA) - Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pengelolaan klaim BPJS Kesehatan di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang belum tertib sehingga berisiko membebani keuangan rumah sakit umum daerah itu.
"Kami berharap Direktur RSUD Depati Hamzah beserta segera menindaklanjuti rekomendasi ini agar pengelolaan operasional rumah sakit ini dapat terlaksana dengan lebih baik," kata Kepala Perwakilan BPK Kepulauan Babel Flora Anita Diassari di Pangkalpinang, Kamis.
Flora mengatakan bahwa BPK Kepulauan Babel telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional BLUD RSUD Depati Hamzah Tahun Anggaran 2022 hingga Agustus 2024 kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang dan instansi terkait lainnya untuk menilai apakah hal pokok (subject matter) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pemeriksaan ini, kami tidak hanya menemukan masalah pengelolaan klaim BPJS Kesehatan yang belum tertib, tetapi juga kerja sama implementasi dan pemeliharaan aplikasi SIMRS belum optimal sehingga penggunaan aplikasi SIMRS belum memberikan manfaat optimal," katanya.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lanjut dia, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
"Kami berharap agar Pemkot Pangkalpinang meningkatkan pengawasan dalam rangka tindak lanjut rekomendasi BPK ini," katanya.
Menurut dia, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan ini.
"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait," katanya.