Satpol PP Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyita 854 strip obat batuk dari toko kelontong milik warga yang beralamat di Jalan Perumnas Desa Air Pelempang Jaya (APJ) karena penjualannya diduga telah disalahgunakan.

"Karena saat ini banyak penyalahgunaan obat yang seharusnya untuk obat tapi dipergunakan bukan untuk obat karena banyak efek sampingnya seperti "fly" atau halusinasi," kata Kepala Satpol PP Belitung, Azhar di Tanjung Pandan, Minggu.

Menurut dia, penertiban juga melibatkan tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung dan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Belitung guna menelusuri indikasi peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan yang seharusnya digunakan terbatas.

"Jadi yang pemilik toko ini sudah lama memperdagangkan obat-obatan ini yang kemudian dijual belikan kepada mereka yang memiliki ketergantungan dengan obat ini," ujarnya.

Azhar menambahkan, penertiban di toko tersebut berawal dari informasi serta pendalaman oleh seseorang yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP dalam kasus ketergantungan dan penyalahgunaan obat-obatan.

"Kami menelusuri di mana mereka membeli obat-obatan ini rupanya ada dua toko kelontong di jalan Perumnas dan malam ini berhasil kami temukan," katanya.

Azhar mengatakan, pemilik toko tersebut juga sebelumnya diketahui pernah melakukan pelanggaran yang sama pada Maret tahun lalu dan telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Maka kami akan kembali memanggil pemilik toko ini dan kami akan tunjukkan mereka pernah menandatangani surat pernyataannya sehingga akan kami proses lagi semoga dengan upaya ini akan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021