Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menaikan tarif retribusi kebersihan untuk menambah pendapatan daerah.
"Kenaikan menyesuaikan dengan tarif terbaru terbaru yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum. Tarif kebersihan karena belum pernah naik sejak 2012," kata Kepala Bidang Persampahan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur, Wahyudin di Manggar, Jumat.
Tarif untuk sampah rumah tangga, dari Rp8.000 menjadi Rp10.000/bulan, warung kopi dan ruko dari Rp20.000 menjadi Rp25.000/bulan, perkantoran dan sekolah dari Rp25.000 menjadi Rp30.000/bulan, hotel dari Rp75.000 menjadi Rp100.000/bulan dan penginapan dari Rp50.000 menjadi Rp75.000/bulan.
Meski demikian tidak semua tarif kebersihan mengalami kenaikan. Tarif perumahan sistem tidak langsung tetap tarif lama yaitu Rp5.000/bulan, rumah makan skala besar tetap Rp45.000/bulan, dan restoran juga tetap Rp50.000/bulan," jelasnya
Ia juga mengatakan, retribusi harian juga tidak naik seperti kios dan lapak pedagang tetap Rp1.000 dan Rp2.000/hari.
"Dengan kenaikan tarif retribusi ini harus diiringi dengan pelayanan kebersihan yang lebih baik, tidak boleh lalai dan luput dari petugas setiap sampah yang dihasilkan dari masyarakat," ujarnya.
Dengan demikian, mereka yang membayar retribusi tidak merasa keberatan atau bahkan melakukan protes dengan kenaikan tersebut.
"Sebagai daerah tujuan wisata dan perdagangan, tentu retribusi kebersihan juga bisa menambah pendapatan daerah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021